Persyaratan Pendaftaran Perorangan BPJS KC. Banyuwangi

kebanyuwangi.com | Belum punya BPJS dan berencana mendaftar sebaiknya simak informasi berikut ini, BPJS adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat indonesia

BPJS mewajibkan seluruh penduduk indonesia untuk mengikuti program BPJS ini, termasuk juga orang asing yang tinggal paling singkat dalam waktu 6 bulan

  1. Pada dasarnya BPJS dibagi atas dua kelompok yaitu PBI Jaminan Kesehatan
  2. Bukan PBI Jaminan Kesehatan
PBI adalah Penerima Bantuan Iuran yaitu peserta yang iurannya dijamin oleh pemerintah termasuk didalamnya yaitu fakir, miskin dan orang tidak mampu, ketentuannya diatur oleh pemerintah, selain itu yang termasuk di dalamnya adalah orang dengan keterbatasan fisik mengalami cacat tetap dan tidak mampu

Bukan PBI

  1. Pekerja penerima upah dan keluarganya
  2. pekerja bukan penerima upah dan keluarganya
  3. bukan pekerja dan anggota keluarganya
Faskes I Banyuwangi, Dokter Keluarga Banyuwangi, RS BPJS Banyuwangi


Persyaratan Pendaftaran Perorangan BPJS



Administrasi


  1. Tidak memiliki kartu ASKES/KIS/Jamkesmas
  2. KTP Asli
  3. KK Asli dari DISPENDUKCAPIL
  4. Buku Rekening BNI, BRI, MANDIRI, BTN (Salah satu) foto copy dan asli (Salah satu keluarga yang ada di KK)
  5. Salah satu anggota keluarga yang ada di KK harus hadir
  6. Kelas I dan II wajib melampirkan buku rekening
  7. Kelas III tidak wajib melampirkan buku rekening
  8. harus mendaftarkan satu keluarga
  9. kartu akan aktif setelah 14 hari pendaftaran

Pembayaran BPJS



  1. Bank Mandiri
  2. Bank BNI
  3. Bank BRI
  4. Bank BTN

Premi BPJS (Iuran yang harus dibayar)



  1. Kelas I : Rp. 80.000 perjiwa/bulan
  2. Kelas II : Rp. 51.000 perjiwa/bulan
  3. Kelas III : Rp. 25.500 perjiwa/bulan

Ketentuan



  1. Wajib membayar iuran tiap bulan setelah peserta mendaftar
  2. Wajib membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10 jika terlambat peserta akan terkena sanksi denda saat rawat inap
  3. Apabila diperlukan (sakit) peserta BPJS dapat menggunakan kartu tersebut di Faskes (Fasilitas Kesehatan) Tingkat pertama (Dokter keluarga/Puskesmas) yang tertera dikartu BPJS dan apabila diperlukan dokter tersebut dapat merujuk peserta ke Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS (kecuali dalam keadaan Emergency dapat langsung ke RS yang bekerjasama
  4. Harus mendaftarkan satu keluarga
  5. Pembayarab bisa dilakukan setelah 14 hari pendaftaran, batas waktu pembayaran 30 hari setelah pendaftaran
  6. Kartu bisa digunakan setelah melakukan pembayaran
  7. Kartu JKN KIS BPJS Kesehatan berlaku seumur hidup, dan tidak dapat berhenti kepesertaan kecuali yang bersangkutan mendapatkan asuransi dari Pemerintah contoh : Jamkesmas/Jamkesda dan apabila peserta tersebut tutup usia

Daftar Rumah Sakit/ Profider yang bekerja sama di wilayah Banyuwangi



  1. RSUD Blambangan
  2. RS Fatimah
  3. RS Bhakti Mulia Muncar (MMC)
  4. RS PKU Muhammadiyah (Rogojampi)
  5. RS NU Rogojampi
  6. RSUD Genteng
  7. RS Al Huda (Genteng)
  8. RSU. Bhakti Husada (Krikilan Glenmore)
wajiralfa Karyawan yang nyambi Blogger

Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Pendaftaran Perorangan BPJS KC. Banyuwangi"

Posting Komentar

=> Silahkan berkomentar dengan sopan dan sesuai topik
=> Komentar dengan link aktif/mati tidak akan kami publish

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel